
Penjelasan Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
- Terdapat 2 cara pengajuan penyelasian sengketa informasi yaitu:
- Pengajuan permohonan secara langsung dengan membawa berkas permohonan sengketa informasi ke kantor Komisi Informasi Pusata
- Pengajuan tertulis baik melalui e-mail atau surat tercatat lainnya yang dikirimkan ke Komisi Informasi Pusat.
2. Melengkapi berkas administrasi berupa:
- Bukti identitas. yaitu berupa Kartu Tanda Penduduk bagi Pemohon Individu, atau Anggraan dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai badan Hukum dan Surat kuasa (apabila dikuasakan) bagi Pemohon dari Badan Hukum.
- Bukti administrasi, diantaranya:
– Bukti surat Permohonan informasi ke Badan Publik dan tanda terima
– Bukti jawaban permohonan informasi dan tanda terima (apabila ada)
-Bukti pengajuan keberata kepada Badan Publik dan tanda terima
– Bukti jawaban kebaratan dari Badan Publik dan tanda terima (apabila ada)