Adapun prosedur pelayanan dokumen Karantina Hewan dan Tumbuhan sebagai berikut :
- Prosedur Pelayanan Dokumen Karantina Hewan (Health Certificate)
- Prosedur pelayanan dokumen masuk (Impor dan Domestik Masuk)
- Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan Karantina (KH-1) terhadap hewan secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya yang ditujukan kepada Kepala BKP Kelas I Manado melalui petugas penerimaan dokumen (pendok);
- Prosedur pelayanan dokumen masuk (Impor dan Domestik Masuk)
A.1.2 Petugas pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Kepala Seksi Karantina Hewan;
A.1.3 Kepala Seksi Karantina Hewan atas nama Kepala BKP Kelas I Manado menerbitkan surat tugas KH-2;
A.1.4 Pejabat fungsional melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas KH-2 kepada pejabat fungsional medik veteriner dan paramedik veteriner;
A.1.5 Pejabat fungsional melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas;
A.1.6 Pejabat fungsional menyampaikan hasil tindakan karantina kepada Kepala Seksi;
A.1.7 Kepala Seksi menerima laporan hasil tindakan karantina dan disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya;
A.1.8 Pejabat fungsional Medik Veteriner menerbitkan sertifikat kesehatan hewan KH-9, sertifikat Sanitasi Produk Hewan KH-10 atau sertifikat Benda Lain KH-11 atau sertifikat Pelepasan Karantina Hewan KH-12 dan menyerahkan kepada petugas pelayanan operasional.
A.1.9 Berdasarkan sertifikat KH-9, KH-10, KH-11, KH-12, Bendahara Penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguan jasa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pengambilan sertifikat.
A.1.10 Petugas pelayanan operasional menyerahkan sertifikat Karantina (KH-9, KH-10, KH-11 dan KH-12) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti pembayaran PNBP.
- Prosedur pelayanan dokumen keluar (Ekspor dan Domestik Keluar)
- Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan Karantina KH-1 terhadap hewan secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya yang ditujukan kepada Kepala BKP Kelas I Manado melalui petugas penerimaan dokumen (pendok)
- Petugas pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Kepala Seksi Karantina Hewan
- Kepala Seksi Karantina Hewan atas nama Kepala BKP Kelas I Manado menerbitkan surat tugas KH-2
- Kepala Seksi menyerahkan surat tugas KH-2 kepada Pejabat Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner;
- Pejabat fungsional melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas;
- Pejabat fungsional menyampaikan hasil tindakan karantina kepada Kepala Seksi;
- Kepala Seksi menerima laporan hasil tindakan karantina dan disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya;
- Pejabat fungsional Medik Veteriner menerbitkan sertifikat kesehatan hewan KH-9, sertifikat sanitasi produk hewan KH-10 atau sertifikat benda lain KH-11 atau sertifikat pelepasan karantina hewan KH-12 dan menyerahkan kepada petugas pelayanan operasional
- Berdasarkan sertifikat KH-9, KH-10, KH-11, KH-12, Bendahara Penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa telah membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam proses pengambilan sertifikat karantina (KH-9, KH-10, KH-11 dan KH-12).
- Petugas pelayanan operasional menyerahkan sertifikat karantina (KH-9, KH-10, KH-11, KH-12) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti pembayaran PNBP.
- Prosedur Pelayanan Dokumen Karantina Tumbuhan (Phytosanitary Certificate)
- Prosedur pelayanan dokumen masuk (Impor dan Domestik Masuk)
- Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina SP-1 atau lembar aju secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya yang ditujukan kepada Kepala BKP Kelas I manado melalui petugas penerimaan dokumen (pendok);
- Petugas pendok menyerahkan SP-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Kepala Seksi Karantina Tumbuhan;
- Kepala Seksi Karantina Tumbuhan atas nama Kepala BKP Kelas I Manado menerbitkan surat tugas DP-1;
- Kepala Seksi KT menyerahkan surat tugas DP-1 kepada pejabat fungsional POPT untuk melakukan pemeriksaan administratif (Kelengkapan, Kebenaran isi dan keabsahan dokumen persyaratan);
- Pejabat fungsional POPT melaksanakan pemeriksaan administratif dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Administratif DP-5 dan menyampaikan kepada Kepala Seksi KT;
- Berdasarkan rekomendasi DP-5, Pejabat fungsional POPT menerbitkan Surat Persetujuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan KT-2;
- Pejabat fungsional POPT melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas DP-1;
- Pejabat fungsional POPT melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap MP-OPT/OPTK/OPTP tingkat lapang dan laboratorium serta menerbitkan laporan Hasil Pelaksanaan/Pengawasan Pemeriksaan Fisik/Kesehatan DP-7;
- Pejabat fungsional menyampaikan hasil tindakan karantina kepada Kepala Seksi KT;
- Kepala Seksi KT menerima laporan hasil tindakan karantina dan disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya;
- Berdasarkan rekomendasi pada DP-7, Pejabat Fungsional POPT menerbitkan sertifikat pelepasan karantina Tumbuhan KT-9 dan menyerahkan kepada petugas pelayanan operasional;
- Berdasarkan sertifikat KT-9 Bendahara Penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa membayar PNBP dalam proses pengambilan sertifikat Pelepasan Karantina KT-9;
- Petugas pelayanan operasional menyerahkan sertifikat Pelepasan Karantina KT-9 kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti pembayaran PNBP.
- Prosedur Pelayanan Dokumen Karantina Tumbuhan Keluar (Ekspor dan Domestik Keluar)
- Pengguna jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina SP-1 atau lembar aju secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya yang ditujukan kepada Kepala BKP Kelas I Manado melalui petugas penerimaan dokumen (pendok);
- Petugas pendok menyerahkan SP-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Kepala Seksi KT;
- Kepala Seksi KT atas nama Kepala BKP Kelas I Manado menerbitkan Surat Tugas DP-1;
- Kepala Seksi menyerahkan surat tugas DP-1 kepada Pejabat Fungsional POPT untuk melakukan pemeriksaan administratif (kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen persyaratan);
- Pejabat fungsional POPT melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas DP-1;
- Pejabat fungsional POPT melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap MP-OPT/OPTK/OPTP tingkat lapang dan laboratorium serta menerbitkan laporan hasil pelaksanaan/pengawasan pemeriksaan fisik/kesehatan DP-7;
- Pejabat fungsional menyampaikn hasil tindakan karantina kepada Kepala Seksi;
- Kepala Seksi menerima laporan hasil tindakan karantina dan disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya;
- Pejabat fungsional POPT menerbitkan PC (phytosanitary certificate) KT-10 dan sertifikat karantina tumbuhan antar area KT-12 dan menyerahkan kepada pelayanan operasional;
- Berdasarkan sertifikat KT-10/KT-12, Bendahara Penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti pengguna jasa membayar PNBP dalam proses pengambilan sertifikat karantina (KT-10/KT-12);
- Petugas pelayanan operasional menyerahkan sertifikat PC KT-10 dan sertifikat karantina tumbuhan antar area KT-12 kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti pembayaran PNBP;
- Prosedur pelayanan dokumen untuk tindakan fumigasi (Fumigation Certificate)
- Pengguna jasa mengajukan permohonan pelaksanaan fumigasi secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya yang ditujukan kepada Kepala BKP Kelas I Manado melalui petugas penerimaan dokumen (pendok);
- Petugas pendok menyerahkan permohonan beserta dokumen kelengkapannya kepada Kepala Seksi KT;
- Kepala Seksi KT atas nama Kepala BKP Kelas I Manado menerbitkan surat tugas DP-1 untuk melaksanakan fumigasi;
- Kepala Seksi meneyrahkan surat tugas DP-1 kepada pejabat fungsional POPT untuk melakukan fumigasi;
- Pejabat fungsional melaksanakan tindakan fumigasi berdasarkan surat tugas DP-1;
- Pejabat fungsional melaksanakan tindakan fumigasi terhadap MP-OPt/OPTK/OPTP;
- Pejabat fungsional menyampaikan hasil pelaksanaan fumigasi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya;
- Kepala Seksi menerima laporan hasil pelaksanaan fumigasi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya;
- Pejabat fungsional menerbitkan fumigation certificate KT-4 dan menyerahkan kepada seksi pelayanan operasional;
- Berdasarkan fumigation certificate KT-4, Bendahara Penerima menerbitkan kuitansi sebagai bukti bahwa pengguna jasa telah membayar PNBP;
- Petugas pelayanan operasional menyerahkan fumigation certificate KT-4 kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan bukti pembayaran PNBP.
- Prosedur tindakan dokumen Karantina Tumbuhan keluar (Fumigation Certificate) yang dilakukan oleh pihak ketiga
- Pihak ketiga mengajukan permohonan pelaksanaan pengawasan fumigasi secara online atau manual beserta dokumen kelengkapannya ditujukan kepada Kepala BKP Kelas I Manado melalui petugas penerimaan dokumen (pendok);
- Petugas pendok menyerahkan dokumen kelengkapannya kepada Kepala Seksi KT;
- Kepala Seksi KT atas nama Kepala BKP Kelas I Manado menerbitkan surat tugas DP-1 untuk pelaksanaan pengawasan fumigasi;
- Kepala Seksi KT meneyrahkan surat tugas DP-1 kepada Pejabat Fungsional POPT untuk melakukan fumigasi;
- Pejabat fungsional POPT melaksanakan tindakan pengawasan fumigasi berdasarkan surat tugas DP-1;
- Pejabat fungsional POPT melakukan tindakan pengawasan fumigasi terhadap MP-OPT/OPTK/OPTP;
- Pejabat fungsional menyampaikan hasil pelaksanaan pengawasan fumigasi karantina DP-9 kepada Kepala Seksi KT;
- Kepala Seksi KT menerima laporan hasil pelaksanaan pengawasan fumigasi DP-9 dan meyampaikan kepada pihak ketiga;
- Prosedur pelayanan dokumen masuk (Impor dan Domestik Masuk)
Pihak ketiga melakukan pembayaran kepada Bendahara Penerimaan dan mengeluarkan kuitansi sebagai bukti pembayaran PNBP.